PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Bea Cukai dan Ditjen Pajak ke Kemenkeu
(PPATK) sudah menyerahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp500 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp500 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya, Red) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu Klaim Bakal Perkuat Sistem Pengawasan Buntut Terbongkarnya Harta Fantastis Rafael Alun
Terkait dengan transaksi janggal eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp500 miliar, Mahfud mengungkapkan sudah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya sudah, sudah pertama KPK sudah mulai menyelisik satu-satu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.