Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hubungan David dan AGH, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Memang Pernah Dekat, Ayahnya Tahu

Kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah, bicara soal hubungan David dan AGH (15).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Hubungan David dan AGH, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Memang Pernah Dekat, Ayahnya Tahu
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah, bicara soal hubungan David dan AGH (15). 

Ia mengatakan, David sudah mulai membuka mata.

Namun, ia menyebut David belum sadar.

"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa.

Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.

Baca juga: Meski Buka Mata, David Belum Bisa Kenali Orang, Ayah: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan & Kejangnya

"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," tandasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

Berita Rekomendasi

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas