Tanggapan Keluarga David dan Pihak AG soal Dugaan Chat Jebakan Sebelum Penganiayaan
Beredar tangkapan layar percakapan via WhatsApp yang disebut sebagai jebakan AGH (15) ke David (17) sebelum penganiayaan terjadi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Publik lantas menarasikan dari percakapan tersebut, AG dengan sengaja menjebak David untuk dianaya Mario.
Dilihat dari tangkapan layar, chat tersebut terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Berikut transkrip percakapan via WA yang diduga antara AG dan David:
G: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David menjawab pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih
Penyidik Naikkan Status AG
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AG, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
AG dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan David.
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum.
Sebagai pelaku penganiayaan David, AG diketahui akan diperiksa perdana hari ini.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.