Karir Rafael Alun Hancur Dalam 17 Hari Imbas Anak Aniaya Putra Pengurus Ansor, Hartanya Dibidik KPK
Hanya dalam waktu 17 hari karir Rafael Alun Trisambodo di Kementerian Keuangan Sirna setelah dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Hanya dalam waktu 17 hari karir Rafael Alun Trisambodo di Kementerian Keuangan sirna setelah dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hancurnya karir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bermula dari mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) berujung dipecatnyatnya Rafael Alun Trisambodo menjadi ASN Kementerian Keuangan yang diumumkan Rabu (8/3/2023).
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael menjadi sorotan karena korban tak sadarkan diri dan harus dirawat intensif setelah dipukul dan ditendang.
Bahkan dalam video yang beredar terungkap aksi keji penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun.
Bukan hanya aksi penganiayaan yang disirt masyarakat.
Baca juga: KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Mobil Rubicon yang dipakai Mario pun menjadi sorotan publik karena menggunakan pelat nomor palsu.
Tak hanya itu, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak dan tak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun.
Tak hanya soal kendaraan anaknya, harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan.
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.
Baca juga: Transaksi Rp500 M di Rekening Rafael Alun dan Keluarga, PPATK Diminta Audit Seluru Pejabat Kemenkeu
Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.
Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Ia pun mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan.
Baca juga: 4 Pertimbangan Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiun
"Terkait dengan pemberitaan harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertangungjawaban, saya siap melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki."
"Saya siap mengikuti segala kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," tegas Rafael Alun.
Ajukan Pengunduran Diri Dari Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo pun mengajukan permohanan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN.
Hal ini terlihat dalam sebuah surat terbuka yang tersebar yang disebut dibuat Rafael sendiri.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat tersebut seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.
Baca juga: Hasil Temuan Kemenkeu soal Harta Rafael Alun: Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Atas Nama Orang Lain
Dalam surat itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga David (17) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut serta mendoakan kesembuhan untuk David.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Selain itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdatul Ulama, GP Ansor, Banser dan seluruh masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku anaknya.
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tuturnya.
Lebih lanjut, melalui surat tersebut, Rafael mengaku menyesal atas perbuatan anaknya dan berharap maaf dari seluruh masyarakat.
"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," ucapnya.
Dalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Rafael dial atas materai 10.000.
Namun, permohonan Rafael mundur dari status ASN tidak dipenuhi hingga akhirnya Kementerian Keuangan memecatnya sebagai ASN sehingga ia tidak mendapat tunjangan pensiun.
Lakukan Pelanggaran Disiplin Kategori Berat
Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Awan, pemecatan rafael dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Temuan Tim Kemenkeu
Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.
Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," kata Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.
Transaksi Ratusan Miliar Hingga Diusut KPK
Meskipun tak lagi berstatus ASN, bukan berarti Rafael terbebas dari masalah.
Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bergerak mendalami transaksi keuangan Rafael Alun yang berjumlah fantastis.
PPATK memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.
Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.
Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp 500 miliar.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Ivan menolak membeberkan jumlah uang dalam 40 rekening tersebut.
"Rahasia," katanya.
Berdasar temuan PPATK tersebut, KPK pun bergerak dan memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi dalam Rafael Alun Trisambodo.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.
Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.
Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," imbuhnya. (Tribunnews.com/ Rizki/ Ilham/ Abdi)