Pejabat Terungkap Miliki Kekayaan Tak Wajar, PBNU: Harus Ditindak jika Terbukti
PBNU meminta para pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan dengan kekayaan tidak wajar harus ditindak jika terbukti.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi meminta para pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan dengan kekayaan tidak wajar harus ditindak jika terbukti.
Menurut Masdar, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran yang berat sehingga perlu mendapatkan hukuman.
"Harus ditindak keras karena itu bisa penyelewengan dia pegawai pajak atau keuangan. Itu kan amanat rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan. Kalau menyelewengkan harus ditindak tegas dengan pidana atau membayar uang yang sudah dipakai," kata Masdar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Masdar usai Talk Show bertema Zakat dan Pajak Untuk Kemaslahatan Umat yang digelar LADISNU.
Masdar meminta agar pengawasan pajak diperkuat untuk mencegah penyelewengan.
Menurut Masdar, pengelolaan pajak dapat diawasi secara berjenjang oleh lembaga legislatif, mulai dari DPRD hingga DPR di tingkat nasional.
"Mestinya pengawasan (pengelolaan pajak) harus diperkuat, diperkuat pengawasan penyelewengan uang negara dan yang menyelewengkan harus dihukum berat sesuai dengan kejahatannya, yang kejahatannya sangat berat juga harus dihukum dengan sangat berat," ucap Masdar.
Baca juga: Respon Kubu David Ozora Setelah AGH, Pacar Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan
Dirinya mengatakan gagasan masyarakat untuk tidak membayar pajak tidak bisa dilakukan.
Negara, kata Masdar, bisa tidak berjalan jika masyarakat tidak membayar pajak.
Sehingga, menurut Masdar, masyarakat perlu menguatkan pengawasan pengelolaan pajak.
“Barang siapa yang menyelewengkan uang pajak atau uang zakat itu Allah mengetahui seberapapun sekecil, dan barang siapa yang membelanjakan uang pajak dengan benar pasti akan dikasih pahala yang besar oleh Allah," pungkas Masdar.
Sebelumnya, dua pejabat Kementerian Keuangan yakni Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak dan Eko Darmanto dari Ditjen Bea Cukai terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.