Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dipecat Sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Rafael Alun Trisambodo kini resmi dipecat sebagai ASN, Kemenkeu pun telah memberikan konfirmasi bahwa ayah Mario Dandy tak akan menerima pensiun.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Resmi Dipecat Sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Kolase Tribunnews
Awan Nurmawan Nuh (Kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (Kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rafael Alun Trisambodo semakin disorot publik.

Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memberikan penjelasan soal pemecatan tersebut.

Rafael dipecat lantaran, dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang Rafael Alun Trisambodo masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Kemenkeu juga menyebut ayah dari Mario Dandy tersebut tak menerima jatah pensiun.

"Pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi, ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Heru menambahkan, dalam rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Berita Rekomendasi

Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari Irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.

Pengusutan Harta Tak Wajar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rafael mengenai transaksi yang dinilai tak wajar atas laporan PPATK.

Diketahui, transaksi senilai Rp 500 Miliar diusut oleh KPK.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 40 rekening milik Rafael beserta keluarganya.

"Ini pasti kita curigai, ini adalah transaksi yang bisa kita pastikan itu ilegal," ungkap Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Menurut Laode M Syarif mengenai laporan kekayaan Rafael Alun dianggap telah mencurigakan.

Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut seharusnya atasan Rafael Alun juga harus diperiksa.

Sebab, harta kekayaan dan laporan pajak akan selalu diketahui dan diawasi oleh atasannya.

"Biasanya atasan pun juga akan tahu siapa yang sedang melaporkan, maka mereka juga bisa memeriksa," ungkap Rony Bako selaku Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan pada tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui sebelumnya, Inspektorat Jenderal kementerian keuangan telah merekomendasikan pemecatan Rafael sebagai ASN.

Hal itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Awan Nurmawan Nuh (Kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (Kanan).
Awan Nurmawan Nuh (Kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (Kanan). (Kolase Tribunnews)

Pemecatan tersebut dilakukan karena setelah dilakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan Rafael Alun.

Baca juga: Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Rafael Alun diketahui mencoba menyembunyikan harta yang tidak wajar tersebut.

Ia diketahui telah menyembunyikan harta kekayaan dan tidak melaporkannya kepada LHKPN.

"Hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri telah menyetujuinya," ujar Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas