Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey menilai penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara aniaya anak
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey menilai penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara penganiayaan terhadap kliennya.
Keluarga pun mengapresiasi langkah dari penyidik yang saat ini telah melakukan penahanan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).
"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan, Kamis (9/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, pihaknya kini menyerahkan semua proses hukum ke penyidik.
Sebagai perwakilan dari keluarga David, Syahwan juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku lain yang harus ditersangkakan dalam kasus ini.
LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ujar Syahwan.
Baca juga: Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS
AG Ditahan
Untuk diketahui, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG.
Adapun penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Untuk itu, AG kini ditahan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, lanjut Hengki, maka masa penahanan terhadap AG akan ditambah.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak."
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelas Hengki.
Baca juga: Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Hengki menyebut penahanan terhadap AG ini dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa selama kurang lebih enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.
Dengan adanya penahanan ini, status AG pun berubah dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku."
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," ujar Hengki.
Baca juga: Diperiksa Polisi, AG Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA
Adapun alasan penyidik melakukan penahanan terhadap AG adalah karena AG sementara waktu membutuhkan pendampingan khusus.
Selain itu, kondisi orang tuanya yang saat ini sedang sakit dikhawatirkan tak bisa melakukan pemantauan terhadap AG.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Alasan subjektifnya yakni untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)