Bahas Nasib Perlindungan, LPSK dan Kuasa Hukum Bharada E Gelar Jumpa Pers Sore ini
LPSK dan tim kuasa hukum Bharada E akan membahas kelanjutan nasib perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menggelar jumpa pers, Jumat (10/3/2023) sore ini.
Tak hanya LPSK tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipimpin oleh Ronny Talapessy juga akan menggelar agenda serupa di waktu yang sama.
Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews.com, kedua undangan tersebut akan membahas kelanjutan nasib perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E.
Di mana dalam kedua surat undangan itu tertulis terkait dengan status perlindungan Bharada E yang diketahui telah menjadi terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sehubungan status perlindungan dari LPSK, saya Ronny Talapessy, Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengundang Rekan Media untuk menjelaskan perkembangan soal status Richard Eliezer," tulis undangan dari tim kuasa hukum Bharada E, dikutip Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian, agenda jumpa pers itu akan digelar di tempat dan waktu yang berbeda.
Di mana untuk agenda jumpa pers yang digelar LPSK, para pimpinan LPSK akan menggelarnya di kantor LPSK yang beralamat di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 15.00 WIB.
Sementara tim kuasa hukum Bharada E akan menggelar jumpa pers sekira pukul 17.00 WIB di Depan Taman Ayodya, Kebayoran Baru, Jakarta.
Sebagai informasi, terpidana kasus tewasnya Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini berstatus sebagai terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Status tersebut didapat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator dari LPSK untuk Bharada E.
Kekinian, LPSK menyatakan, bakal memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipindah dari Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan