Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri Setelah LPSK Cabut Pemberian Perlindungan Fisik

Bharada E tetap menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri usai LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri Setelah LPSK Cabut Pemberian Perlindungan Fisik
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri usai LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut pemberian perlindungan fisik.

"Masih di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).




Rika mengatakan pencabutan perlindungan fisik ini tidak memengaruhi lokasi penahanan Bharada E.

Diberitakan, LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Hal itu berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Baca juga: Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

Penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.
Wawancara dimaksud dilakukan tanpa persetujuan LPSK.

BERITA TERKAIT

Kendati dicabut, LPSK tidak mengurangi hak Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Bharada E. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Alasan Saksi Kunci Layangkan Perlindungan ke LPSK: Khawatir Ada Ancaman

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas