Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung akan meningkatkan status Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara TPPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo
Sebagaimana diketahui, jumlah tersebut selaras dengan jumlah istri tersangka perkara pokok yang telah diperiksa tim penyidik.
Dalam perkara TPPU ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa istri Dirut BAKTI Kominfo bernama Sakinah Juliani Utami dan istri Galumbang Menak Simanjuntak yang bernama Nelfi.
Dari pemeriksaan istri tersangka perkara pokok, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita aset.
Penyitaan dilakukan atas satu unit rumah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari tersangka AAL," Kuntadi.
Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.
Kemudian pada Kamis (16/2/2023), tim penyidik menyita sepeda motor Ducati Scrambler, sepeda motor Triumph Tiger, dan mobil Honda HRV yang terafiliasi dengan Anang Achmad Latif.
Sementara terkait Galumbang, tim penyidik telah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediamannya.
"(Dari) GMS," katanya pada Senin (9/1/2023).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari tersangka Galumbang.
Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.
"Satu setengah miliar," kata Kuntadi.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.