Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS

Kejaksaan Agung akan meningkatkan status Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara TPPU.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

Lapowan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meningkatkan status Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Anang tersangka TPPU," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Tak hanya Anang Achmad Latif, tim penyidik juga akan meningkatkan status seorang lagi menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini.

"Satu lagi sedang kita proses," katanya.

Calon tersangka itu disebut Prabowo berasal dari pihak swasta.

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Namun dia masih enggan mengungkapkannya lebih spesfik.

Termasuk kemungkinan calon tersangka TPPU merupakan tersangka perkara pokok yang keluarganya telah diperiksa.

"Semuanya berpotensi. Pokoknya semua itu kalau terindikasi dan ada alat buktinya ya bisa kena TPPU," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan adanya dua tersangka TPPU dalam dugaan rasuah pengadaan tower BTS ini.

Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate

Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.
"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).

Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu. Dia hanya memberikan kisi-kisi.

Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas