Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung akan meningkatkan status Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara TPPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Mobilnya di rumah," ujarnya.
Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galumbang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka perkara pokok pada Rabu (4/1/2023).
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pengdaan tower BTS Kominfo.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.