Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Pamer Harta Kekayaan, Keteladanan Semu Pejabat Negara

Peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy membuat membuka borok pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Larangan Pamer Harta Kekayaan, Keteladanan Semu Pejabat Negara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disorot karena profiling harta kekayaannya tidak sesuai dengan jabatan yang dipegang sebagai pejabat di Ditjen Pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pejabat pajak tidak boleh menaiki motor gede (moge) merupakan ironi.

Sri Mulyani meminta agar komunitas moge Blasting Rider yang membernya adalah orang-
orang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar dibubarkan.

"Jadi seolah yang tertangkap dari maksud pernyataan Sri Mulyani, silahkan memiliki moge, tetapi jangan dipamerkan dan sampai terlihat oleh masyarakat. Munculkan kesan hidup sederhana padahal hartanya menumpuk. Itu sebuah kemunafikan," kata Achmad kepada Tribunnews, Kamis (9/3/2023).

Achmad memandang apa yang disampaikan Sri Mulyani adalah keteladanan semu.

"Salah satu fenomena yang aneh para pejabat di negara ini yang gemar mempertontonkan
kemewahan di kala masyarakat dalam kondisi yang susah. Seolah hati nurani para pejabat ini sudah mati," ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy membuat membuka borok pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun ikut terseret imbas kasus ini karena kerap menunggangi
moge.

Berita Rekomendasi

Imbas lain yang muncul akibat kasus ini ialah makin disorotnya gaya hidup hedon para pejabat pajak.

Menolak Hobi Dikekang

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menilai keputusan Sri Mulyani melarang anak buahnya di Kementerian Keuangan memamerkan gaya hidup mewah adalah keputusan internal.

Namun, Bambang menganggap tidak sepantasnya seseorang dilarang menggeluti hobi masing-masing.

"Tentu saja imbauan Ibu Sri Mulyani ini kan untuk internal Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak," kata Bamsoet.

Baca juga: Direksi BUMN Diingatkan Agar Tak Pamer Harta di Media Sosial

"Jadi tidak boleh ada yang melarang seseorang menggeluti hobinya, karena hidup itu harus imbang otak kiri dan otak kanan," sambungnya.

Bamsoet kembali menuturkan bahwa hobi seseorang sebaiknya jangan sampai dihambat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas