Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Perlindungan Fisik Dicabut, LPSK Pastikan Hak Justice Collaborator Bharada E Tetap Diberikan

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan hak Bharada E sebagai narapidana yang menyandang status sebagai Justice Collaborator tetap diberikan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Meski Perlindungan Fisik Dicabut, LPSK Pastikan Hak Justice Collaborator Bharada E Tetap Diberikan
Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada E.

Meski demikian, Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan hak Bharada E sebagai narapidana yang menyandang status sebagai Justice Collaborator tetap diberikan.

Hal itu kata dia, sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer karena Wawancara dengan TV, Rosianna Silalahi Beri Tanggapan

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, Rully menyatakan, pemberian penghargaan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator juga akan tetap diberikan.

Sebab, dalam perkara ini, Bharada E telah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri Setelah LPSK Cabut Pemberian Perlindungan Fisik

Berita Rekomendasi

"Jadi pengehentian itu terhadap perlindungan nya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," kata dia.

"Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tutur Rully.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas