Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Bersyukur Masalah Reforma Agraria di Blora Telah Rampung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dapat terselesaikan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Jokowi Bersyukur Masalah Reforma Agraria di Blora Telah Rampung
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dapat terselesaikan.

Menurut Jokowi, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).

“Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” kata Jokowi.

Baca juga: Blusukan ke Pasar Tradisional di Blora, Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok

Jokowi melanjutkan, sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun.

Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” ujarnya.

Tidak hanya sertifikat tanah, pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyerahkan surat keputusan (SK) perhutanan sosial.

Baca juga: PDIP Minta Kunker Jokowi Bareng Prabowo dan Ganjar Tak Dimaknai Berlebihan

Kepada para penerima SK, Presiden pun berpesan agar lahan yang diberikan tidak ditelantarkan dan dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih? Panjenengan saget tanduri (Bapak/Ibu bisa menanam) agroforestry, jagung kaleh jati saget nggih (jagung dengan jati bisa). Jagung kaleh mahoni dirembuk mawon nanti (jagung dengan mahoni bisa dibicarakan penanamannya), supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” katanya.

“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” katanya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Bupati Kudus Hartopo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas