Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK
KPK dan Irjen Kemenkeu bersuara soal kelakuan Rafael Alun, dia disebut karyawan berisiko tinggi, pintar samarkan harta dan bukan orang sembarangan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta kekayaan dan mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo membuat banyak pihak tercengang.
Baru-baru ini terungkap mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 500 miliar.
Puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo hingga para kerabatnya langsung diblokir.
Kini pemeriksaan pun mulai menyasar ke kerabat Rafael Alun Trisambodo, termasuk sang istri juga bakal diminta klarifikasi oleh KPK.
Hasil temuan dari Kementerian Keuangan ternyata Rafael Alun Trisambodo selama ini menyembunyikan hartanya dan sebagian aset atas nama orang lain.
Melihat rekam jejak Rafael Alun Trisambodo dengan harga kekayaan yang tak wajar tersebut membuat KPK hingga Kementerian Keuangan bersuara.
Kementerian Keuangan menyebut Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi atau high risk.
Sementara KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo pintar menyamarkan harta dan bukan orang sembarangan.
Irjen Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Ini Memang Levelnya Karyawan Berisiko Tinggi
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Menurut Awan Nurmawan, memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat jumpa pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.