Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK

KPK dan Irjen Kemenkeu bersuara soal kelakuan Rafael Alun, dia disebut karyawan berisiko tinggi, pintar samarkan harta dan bukan orang sembarangan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. KPK dan Irjen Kemenkeu bersuara soal kelakuan Rafael Alun, dia disebut karyawan yang berisiko tinggi, pintar samarkan harta dan bukan orang sembarangan. TRIBUNNEWS 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus harta eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang tidak wajar.

Pegawai yang diperiksa dicurigai satu geng dengan Rafael dan diduga ada kaitannya dengan harta Rafael yang dinilai tak wajar.

“Yang kita pastikan, besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Pahala mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.

Menurut dia, Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.

KPK mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.

“Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael),” ujar Pahala.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Ist)
Berita Rekomendasi

Geng di Ditjen Pajak jago samarkan harta

Pahala sebelumnya menyebut bahwa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang terdapat semacam "geng".

Istilah ini tidak merujuk pada komplotan seperti anak sekolah. Geng tersebut merupakan semacam jejaring para pegawai pajak yang terhubung karena irisan pendidikan dan perjalanan karir.

Pahala menyebut, geng tersebut memiliki kemampuan yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.

Ia mengibaratkan geng di Ditjen Pajak itu memiliki kemampuan jurus silat yang lihai. Hal ini membuat KPK memerlukan waktu untuk memahami pola dan gerakan mereka.

“Saya kan ilmunya rendah. Jadi saya butuh melihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan lagi saya baru bisa,” kata Pahala.

Pahala enggan membeberkan pola pegawai pajak menyembunyikan harta mereka. Namun, ia memastikan mereka begitu lihai.

“Tapi saya pastiin itu canggih banget,” tambahnya. Menurut Pahala, salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.

Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.

Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.

Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan. Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.

Baca juga: Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Karena Tak Wajar, Bagian dari Geng ASN Tajir ?

Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.

“Urusan PT berkembang transaksinya apa dan lain-lain, dia PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang enggak pelajari, nanti kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tahu,” tutur Pahala.

Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.

“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.

Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael.

PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Belakangan, Ivan menyebut, konsultan pajak itu diduga melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak tersebut.

“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Ivan.

Sementara itu, KPK pusing karena terduga nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri. Sebab, data transaksi perbankan konsultan pajak tersebut berada di tangan PPATK.

Di sisi lain, KPK belum memerlukan pemeriksaan secara langsung terhadap nominee tersebut.

“Tenang, yang penting transaksi perbankannya kan masih ada di PPATK. Ini yang mau kita dalami,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPK Diminta Gerak Cepat Selidiki Kasus Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo

KPK juga menyatakan telah mengantongi dua nama mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sebagai nominee atau menyamarkan harta Rafael.

“Sudah (kantongi nama dua eks pegawai DJP) yang kita dapat dua,” ujar Pahala.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. PPATK kemudian menyatakan pernah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) mengenai transaksi ganjil Rafael ke penyidik pada 2012. LHA itu berisi data transaksi ganjil Rafael sejak 2003.

Kesulitan Usut Harta Rafael Alun, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.

Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.

Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.

Rafael Alun Pejabat Pajak yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya hingga Dipecat Sebagai ASN

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim.

Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil mendapati fakta bahwa ada beberapa harta dari Rafael Alun belum didukung bukti kepemilikan.

Selain itu, terkait tim penulusuran harta kekayaan. Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa yang dimiliki Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain.

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," tegasnya.

Kemudian, tim ketiga yakni investigasi dugaan fraud. Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN.

Awan menambahkan, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," papar dia.

Terakhir, Awan menjelaskan atas dasar itulah Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Itu adalah hasil dari audit investigasi kita. Tadi seperti yang saya sampaikan, Irjen itu ranahanya administrasi. Jadi kita menegaskan aturan disiplin jadi penjatuhan hukuman disiplin," ucap dia.

"Kita siap mendukung sepenuhnya, biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," sambungnya.

Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa aset tersebut menggunakan nama orang lain yang terafiliasi dengan Rafael.

"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman, seperti itu," kata Awan, dalam konferensi pers Kementerian Keuangan yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

Awan menjelaskan bahwa dari temuan tim eksaminasi laporan harta kekayaan Rafael, terdapat sejumlah harta yang tidak didukung bukti otentik terkait kepemilikan.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan, kita menemukan seperti itu," jelas Awan.

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu, Tak Dapat Jatah Pensiun

Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun setelah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Alasannya, dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang Rafael Alun Trisambodo masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

"Pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi saat jumpa pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari Irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas