Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Hisap Rokok, Mario Ajak David Berkelahi Sebelum Penganiayaan: Partai Yuk, Gue Buncit Nih

Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak mengajak Crytalino David Ozora berkelahi saat bertemu dengan alibi AG ingin mengembalikan kartu pelajar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sambil Hisap Rokok, Mario Ajak David Berkelahi Sebelum Penganiayaan: Partai Yuk, Gue Buncit Nih
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Detik-detik sebelum Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak menganiaya Crytalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

"Gue kan kurus kaya gini Den," jawab David.

Baca juga: Reka Ulang Adegan: Mario Dandy Contohkan Sikap Push Up yang Benar ke David

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Berita Rekomendasi

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas