Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia

ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan meminta krminalisasi terhadap Hariz-fatia dihentikan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas