Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia

ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan meminta krminalisasi terhadap Hariz-fatia dihentikan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Mestinya, apa yang disampaikan Haris-Fatia dalam diskusi tersebut menjadi bahan awal aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis pertambangan di Papua," kata dia.

Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Berita Rekomendasi

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Setelah mediasi tidak tercapai, Polda Metro Jaya pun menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas