Duduk Perkara Rasuah di Graha Telkom Sigma: Indikasi Proyek Fikif Ratusan Miliar Rupiah
Kejagung buka penyelidikan baru dugaan korupsi pada PT Graha Telkom Sigma,diawali dari indikasi dana yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Pada Selasa (7/3/2023), tim penyidik telah memeriksa General Manajer PT Graha Telkom Sigma berinisial GFK.
Kemudian ada pula Budgeting Head Keuangan berinisial LM, Asset Keuangan berinisial ES, Business Unit Head Keuangan berinisial GW, Direktur Keuangan berinisial BR
Baca juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo
Sementara pada awal naik penyidikan, tujuh saksi diperiksa pada hari yang sama.
Tujuh saksi yang diperiksa ialah:
• RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka;
• DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka;
• WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma;
• MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020;
• HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group;
• DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma; dan
• AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Pemeriksaan terhadap seluruhnya dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.