Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Rp 6 Miliar dari Eks Direktur Utama BAKTI

Kejaksaan Agung kembali menyita aset mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait dugaan korupsi BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Rp 6 Miliar dari Eks Direktur Utama BAKTI
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait dugaan korupsi base transceiver station (BTS).

Kali ini, Kejaksaan menyita uang cash atau tunai Rp 6 miliar.

Uang tersebut digunakan saat dirinya hendak membeli sebuah rumah.

"Ada kemarin 6 miliar dari Anang waktu beli rumah di Bandung," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tersebut dari developer atau pengembang yang menjual rumah kepada Anang.

"Yang balikin developernya minggu lalu," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya uang tunai, tim penyidik telah berhasil menemukan dan menyita satu unit rumah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari tersangka AAL," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Jumat (10/2/2023).

Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.

Kemudian pada Kamis (16/2/2023), tim penyidik menyita sepeda motor Ducati Scrambler, sepeda motor Triumph Tiger, dan mobil Honda HRV yang terafiliasi dengan Anang Achmad Latif.

Sementara terkait Galumbang, tim penyidik telah menyita tiga mobil.

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediamannya.
"(Dari) GMS," katanya pada Senin (9/1/2023).

Diketahui dalam kasus ini Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas