Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Rp 6 Miliar dari Eks Direktur Utama BAKTI
Kejaksaan Agung kembali menyita aset mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait dugaan korupsi BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait dugaan korupsi base transceiver station (BTS).
Kali ini, Kejaksaan menyita uang cash atau tunai Rp 6 miliar.
Uang tersebut digunakan saat dirinya hendak membeli sebuah rumah.
"Ada kemarin 6 miliar dari Anang waktu beli rumah di Bandung," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tersebut dari developer atau pengembang yang menjual rumah kepada Anang.
"Yang balikin developernya minggu lalu," katanya.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik telah berhasil menemukan dan menyita satu unit rumah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari tersangka AAL," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Jumat (10/2/2023).
Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.
Kemudian pada Kamis (16/2/2023), tim penyidik menyita sepeda motor Ducati Scrambler, sepeda motor Triumph Tiger, dan mobil Honda HRV yang terafiliasi dengan Anang Achmad Latif.
Sementara terkait Galumbang, tim penyidik telah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediamannya.
"(Dari) GMS," katanya pada Senin (9/1/2023).
Diketahui dalam kasus ini Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.