Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Sunjaya Purwadisastra, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 64,2 Miliar

Berkas perkara dilimpahkan ke tim JPU, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra segera disidangkan terkait perkara suap, gratifikasi dan TPPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Sunjaya Purwadisastra, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 64,2 Miliar
IST/Humas KPK
Penyidik KPK saat melimpahkan berkas eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kemeja biru) kepada tim jaksa KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sunjaya Purwadisastra ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Bupati Cirebon itu pun akan segera disidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Sunjaya Purwadisastra telah menerima suap dan gratifikasi berjumlah Rp 64,2 miliar.

"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp 64,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/3/2023).

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat (10/3/2023). 

Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Dia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.

"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk dibawa ke persidangan," jelas Ali.

BERITA TERKAIT

Ali mengatakan, selama proses penyidikan KPK telah menyita pelbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan.

Ia mengungkap bahwa potensi pemulihan aset dari perkara ini sekira Rp37 miliar.

"Tim jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan," kata Ali.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana sebagai penerima suap dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana sebagai penerima suap dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas