KPK Limpahkan Berkas Sunjaya Purwadisastra, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 64,2 Miliar
Berkas perkara dilimpahkan ke tim JPU, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra segera disidangkan terkait perkara suap, gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sunjaya Purwadisastra ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Bupati Cirebon itu pun akan segera disidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Sunjaya Purwadisastra telah menerima suap dan gratifikasi berjumlah Rp 64,2 miliar.
"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp 64,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/3/2023).
Adapun pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat (10/3/2023).
Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Dia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.
"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk dibawa ke persidangan," jelas Ali.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan KPK telah menyita pelbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan.
Ia mengungkap bahwa potensi pemulihan aset dari perkara ini sekira Rp37 miliar.
"Tim jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU