Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan
Kapolresta Malang menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis robot trading
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (WK) yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading.
Hal itu diungkapkan dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).
"Ini berangkat memang di awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya korban auto trade gold (ATG). Kami sudah coba lakukan panggilan klarifikasi karena ini sifatnya aduan masyarakat sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kombes Budi.
Setelah panggilan dilayangkan, menurut Kombes Budi, datang pihak penasihat hukum Wahyu Kenzo yang meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
Kombes Budi menerangkan panggilan kedua sebagai saksi juga tidak dihadiri oleh terlapor WK.
"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi.
Atas aduan masyarakat kali kedua ini, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara karena sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.
Menurut Kombes Budi, gelar perkara dilakukan karena banyak korban disertai adanya alat bukti sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain termasuk janji-janji.
"Termasuk ada percakapan dalam screenshot whatsapp," ujarnya.
Sehingga Mapolresta Malang menerbitkan laporan polisi LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA
MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022.
"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," sambungnya.
Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Robot Trading ATG
Kombes Budi menerangkan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan PT Pansaky Berdikari sebelum mendaftarkan perizinan adalah ilegal.
Mapolresta Malang pun melakukan pemeriksaan ke Kementerian Perdagangan termasuk beberapa karyawan dari PT Pansaky Berdikari yaitu saudara RR.
"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," urainya.
Kata Kombes Budi, pihaknya kembali melakukan pemanggilan ulang namun saudara WK tidak hadir selama dua kali pemanggilan.
Mapolresta Malang juga melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan diterima dan sampai kepada alamat.
"Dan itu yang menjadi dasar kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret 2023 awal kami sudah menerbitkan surat perintah membawa saudara Wahyu Kenzo," tegasnya.
Pada saat hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa saudara WK berada di wilayah kota Malang.
Ternyata benar WK baru landing di Bandara Abdulrachman Saleh.
Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo
"Kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah kabupaten juga tidak ada. Dan baru menemukan yang bersangkutan di wilayah Surabaya," ujar Kombes Budi.
"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5//3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
Korban Ratusan Orang
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh
PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan," kata Adi
dalam keterangannya.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu," tambahnya.
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak
penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Wahyu Saptian Dyfrig atau yang lebih dikenal sebagai Wahyu Kenzo merupakan pengusaha asal Surabaya yang kini menetap di Ibu Kota.
Pria kelahiran 21 Desember 1988 ini terkenal sebagai sosok motivator yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
Melalui teknik trading yang ia kuasai, Wahyu Kenzo menjadi sosok yang eksis di semua kalangan.
Ia bahkan sangat dekat dengan beberapa tokoh penting dan pejabat tanah air, seperti Bambang Soesatyo dan pejabat negara lainnya.
Selain dikenal sebagai founder ATG, Wahyu Kenzo selama ini terkenal sangat hobi lelang untuk beramal.
Ia beberapa kali memenangkan lelang hanya untuk membantu warga yang membutuhkan.
Pria yang dijuluki crazy rich Surabaya ini pertama kali jadi sorotan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang jersey legenda Persebaya Mat Halil senilai Rp 130 juta.
Motivasi Wahyu Kenzo sendiri untuk ikut lelang jersey Mat Halil tersebut guna memberikan kepedulian terhadap sesama. (Tribun Network/Reynas Abdila)