Wakil Ketua Umum Partai Garuda Saran Manfaatkan Teknologi untuk Royalti Musik
Wakil Ketua Umum Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan persoalan royalti selalu diperbincangkan setiap perayaan Hari Musik Nasional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Musik Nasional dirayakan setiap tanggal 9 Maret.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan persoalan royalti selalu diperbincangkan setiap perayaan Hari Musik Nasional.
Teddy mengusulkan penggunaan teknologi untuk solusi royalti musisi.
"Selamat Hari Musik Nasional. Segera manfaatkan teknologi untuk solusi royalti musisi, " kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).
Teddy mengungkapkan persoalan royalti telah disampaikan oleh Partai Garuda. Dimana urusan royalti dapat menggunakan teknologi.
"Apalagi alam memproduksi musik semuanya sudah menggunakan teknologi," ujarnya.
Baca juga: Hari Musik Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Buka Festival Musik Tradisi dan Orkestra Musik Nusantara
Teddy menjelaskan keuntungan penggunaan teknologi untuk persoalan royalti. Yakni, musisi mendapatkan kemudahan karena penghitungan secara otomatis.
"Semuanya bisa serba otomatis, ketika lagunya dipergunakan, maka detik itu juga langsung mendapatkan haknya, tidak ada lagi perhitungan manual dan campur tangan banyak pihak, dimana keakuratannya dan tentu transparansinya juga kurang, " ujar Teddy.
Juru bicara Partai Garuda itu juga menyarankan untuk membuat aplikasi seperti YouTube sebagai solusi untuk tempat karaoke.
Baca juga: Alasan dan Kontroversi di Balik Tanggal 9 Maret Ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional
Saran lain, yakni membuat aplikasi seperti Go Food yang dapat menjadi solusi untuk membayar royalti di konser, hotel, cafe dan sejenisnya.
"Jadi seperti memesan makanan, kalau ini memesan lagu. Pilih lokasi, acaranya apa dan lagu yang akan dibawakan apa saja, " katanya.
Teddy mengungkapkan penggunaan aplikasi itu membuat siapa saja bisa memantau royalti antara lain orang yang berada di lokasi maupun musisinya.
Baca juga: Sambut Hari Musik Dunia, Yuk Kenalan dengan 6 Alat Musik Tradisional Indonesia!
Sehingga, lanjut Teddy, ketika ada lagu yang dibawakan tapi tidak memesan, bisa diperkarakan secara hukum.