Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bicara soal LPSK yang mencabut perlindungan pada Richard Eliezer (Bharada E).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE."
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial Martanto dalam konferensi pers, Jumat.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK.
Status Richard sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE."
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Keputusan LPSK
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ronny, hal tersebut cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ujar Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)