Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Safe Deposit Box? Tempat Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar

Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Safe Deposit Box? Tempat Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar
banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo. Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK. 

TRIBUNNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebesar Rp 37 miliar di Safe Deposit Box sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan uang puluhan miliar milik Rafael Alun itu terdiri dari mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Ya (mata uang asing). Tergantung kursnya bisa lebih dari itu (Rp 37 miliar)," kata Ivan, Jumat (10/3/2023).

Ivan menambahkan, uang tersebut diluar mutasi lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar.

Diduga, uang Rp 37 miliar tersebut adalah hasil suap.

"Dugaan hasil suap. Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Baca juga: Fakta Temuan Safe Deposit Box Rafael Alun Rp 37 Miliar, Mahfud MD: Baru Sebagian, Menteri Tak Tahu

Lantas, apa itu Safe Deposit Box?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang ditempatkan di dalam ruang kokoh dan tahan api.

Safe Deposit Box atau SDB dirancang khusus dari bahan baja.

Umumnya, nasabah bisa menyewa SDB minimal satu tahun dan bisa memperpanjang kontraknya.

Harga sewa SDB bervariatif tergantung ukuran boks-nya.

Selain itu, biaya asuransi barang yang disimpan di SDB biasanya relatif lebih murah.

Dikutip dari Bank BNI dan Mandiri, harga sewa tersebut biasanya ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 hingga 11 persen.

Selain harga sewa, penyewa juga diwajibkan membayar biaya kunci yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas