Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Dalam kesaksiannya, Jontra menerangkan agenda pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan wartawan bernama Jontra Manvi Bakhara sebagai saksi dalam persidangan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Dalam kesaksiannya, Jontra menerangkan agenda pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui, sabu tersebut merupakan obyek yang didakwakan dalam perkara Irjen Teddy Minahasa ini.

Selama pemusnahan pada 15 Juni 2022, Jontra mengaku tidak ada kejanggalan.

Termasuk interaksi antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi saat itu.

"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," katanya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba

BERITA REKOMENDASI

Selain itu barang bukti sabu yang dimusnahkan pun tak dilihatnya ada yang mencurigakan.

Seluruhnya tersegel sebelum dibuka.

Demikian pula dengan bentuk dan warna barang bukti yang dimusnahkan.

Menurutnya secara kasat mata, tak ada perbedaan diantara sabu-sabu yang dimusnahkan.

"Apakah saudara ragu melihat yang dimusnahkan waktu itu?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Jontra.

"Enggak. Memang sabu-sabu. Setahu saya sabu-sabu, Yang Mulia," kata Jontra.

Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas