Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Motif Tidak Baik di Balik Dugaan Pengubahan Putusan Soal Hakim Aswanto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut ada motif tidak baik di balik dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Motif Tidak Baik di Balik Dugaan Pengubahan Putusan Soal Hakim Aswanto
Tribunnews/Naufal Lanten
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada motif tidak baik di balik dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).




“Ini ada motif pribadi. Dikira ini akan berdampak kepada individu, padahal tidak. Putusan MK kan prospektif. Nah etika, itu tidak bicara substansinya ini. Etika itu bicara motifnya,” ucap Jimly.

“Wah ini ada motif yang tidak baik. Gitu kira-kira,” lanjut dia.

Dia mengatakan dugaan adanya pengubahan frasa ini menjadi serius meski hanya dua kata.

Pasalnya, lanjut dia, berubahnya dua kata tersebut berpengaruh pada substansi putusan MK.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK

BERITA TERKAIT

“Itu jadi serius walaupun cuma dua kata. Kan kalau dibiarkan bisa yang lain juga diubah. Dua kata di tempat lain. Dan bisa menyangkut substansi,” katanya.

Dia lantas membandingkan dugaan pengubahan putusan ini dengan mekanisme pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, dalam Omnibus Law tersebut juga terjadi banyak perubahan meski sudah disahkan.

Baca juga: MKMK Periksa CCTV Untuk Analisa Dugaan Skandal Substansi Putusan Sidang yang Berubah

“Pokoknya sesudah proses pembentukan UU dipersoalkan melalui uji formil, maka MK juga harus melakukan hal yang sama,” katanya.

“Proses pembentukan putusan, pengumuman putusan publikasi itu harus sama dengan UU,” lanjut dia.

Sebut DPR 'Baper'

Lebih lanjut Jimly berbicara soal pentingnya saling kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas