Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Motif Tidak Baik di Balik Dugaan Pengubahan Putusan Soal Hakim Aswanto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut ada motif tidak baik di balik dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Motif Tidak Baik di Balik Dugaan Pengubahan Putusan Soal Hakim Aswanto
Tribunnews/Naufal Lanten
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) 

“Nah di sini dikawal oleh MK jadi kalau beda jangan marah dong anggota DPR Partai jangan marah gitu loh, begitu juga para menteri, bahkan presiden jangan marah,” papar Jimly.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritisi keputusan DPR yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan wakil ketua MK.

Ia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak hasil rapat paripurna DPR dengan menerbitkan keputusan presiden yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Menurut dia, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu melanggar undang-undang karena yang bersangkutan baru memasuki masa purnatugas pada 2029 mendatang.

”Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tidak punya wewenang memberhentikan. Tidak boleh."

"Yang kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

Alasan DPR Copot Aswanto dari Hakim MK

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan alasan pihaknya mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, kinerja Aswanto amat mengecewakan sebagai salah satu perwakilan hakim MK dari DPR.

Sebab yang bersangkutan kerap menganulir produk hukum yang digagas legislatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Politikus PDIP itu menyebut, Aswanto telah melanggar komitmen dengan DPR ketika menjabat hakim MK.

Oleh sebab itu, seluruh anggota Komisi III memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas