Kejati Bali Ajukan Pencekalan Rektor Unud Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik pidsus Kejati Bali kini mengajukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Nyoman Gde Antara dianggap telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 443 miliar.
"Prof Dr INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," kata Agus Eka.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Antara, Made Jayantara, mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan Kejati Bali yang menetapkan tersangka kepada kliennya.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."
"Walaupun kapasistasnya bukan sebagai rektor, kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP,"
"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik), kita wajib menghargai," kata Made.
Kini, tim penasehat hukum akan mengikuti perkembangan usai penetapan Antara menjadi tersangka.
Made juga mengatakan, pihaknya turut akan melihat hasil audit dari internal Unud.
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal."
"Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan,” katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBali.com/Putu Candra)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana