Polisi Sebut Konfrontir Antara Mario & Sejumlah Saksi Dilakukan Jika Ada Keterangan yang Tak Sesuai
Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan mengenai rencana konfrontir dalam kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUBNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mengenai rencana konfrontir dalam kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora.
Adapun agenda konfrontir itu baru akan dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dari keterangan tersangka Mario Dandy terkait kasus yang menjeratnya bersama dua pelaku lain yakni Shane Lukas dan wanita berinisial AG.
"Kalau konfrontasi yang dimaksudkan adalah tersangka terhadap korban anak, para tersangka atau juga nanti ada ketidaksesuaian. Ini sesuai dengan kebutuhan adanya perbedaan-perbedaan keterangan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Ia pun kembali menegaskan, konfrontir itu baru bisa dilakukan apabila dibutuhkan dan ada ketidaksesuaian dalam suatu keterangan.
"Namun kebutuhan konfrontir apabila didapatkan ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya Sosok wanita berinisial APA terus diperbincangkan karena sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga berujung aksi penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Baca juga: Viral Mario Dandy Pakai Sepatu Seharga Rp 1 Jutaan saat Rekonstruksi, Ternyata Bukan Miliknya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan saat ini dalam proses penyidikan semua pihak yang terlibat sama dimata hukum.
"APA ini sudah diperiksa saat di (Polres) Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law, semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," kata Hengki, Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki mengatakan nantinya jika diperlukan, pihaknya akan mengkonfrontasi APA dengan para tersangka lain dalam kasus ini.
"Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," tuturnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.