Soal WNA Nakal di Bali, Sandiaga Uno: Tindak Tegas, jika Selalu Berulah Silakan Dideportasi
Sandiaga Uno bahas soal WNA yang melanggar hukum di Bali, Ia akan memberikan sanksi tegas termasuk deportasi kepada para wisatawan asing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menanggapi soal Warga Negara Asing (WNA) yang nakal atau melanggar hukum di Bali, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberlakukan sikap tegas terhadap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia harus dilakukan.
Apalagi pemerintah sudah menerbitkan sejumlah aturan dan membentuk satuan tugas.
"Harus kita tindak secara tegas, kita sosialisasikan, kita sudah menerbitkan (aturan) 'do's and don't' apa yang mereka harus patuhi."
"Kita juga sudah membentuk satuan tugas (satgas)," kata Sandiaga Uno.
Baca juga: Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina
Andai WNA itu terus berulah, maka pemerintah akan bertindak tegas dengan memulangkan wisatawan tersebut.
"Jika mereka (WNA) terus berulah maka kita harus mengambil sanksi tegas termasuk untuk memulangkan para wisatawan yang kerap melanggar hukum."
"Tidak kita toleransi kalau mereka melanggar hukum, karena kita adalah negara hukum," jelas Sandiaga Uno dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, ramai dibicarakan soal ulah WNA yang melanggar aturan, khususnya di Bali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, bahkan melakukan tindakan kriminal.
Termasuk juga masa izin tinggal WNA melebihi atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yakni satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria.
WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara.
Sementara empat WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.