Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Kesejahteraan Buruh Tembakau, FSP RTMM-SPSI Tolak Wacana Revisi PP 109/2012

FSP RTMM-SPSI menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ancam Kesejahteraan Buruh Tembakau, FSP RTMM-SPSI Tolak Wacana Revisi PP 109/2012
SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok Gajah Baru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (5/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi ini dinilai akan mengancam kesejahteraan pekerja yang menggantungkan penghidupan pada industri tembakau yang selama ini menjadi sawah ladang bagi mereka. 

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menjelaskan rencana revisi tersebut merampas hak-hak pekerja.

“Sesuai Pasal 17 UUD 1945 setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Revisi PP 109/2012 berdampak kepada keberlangsungan industri, sehingga dapat menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi pekerja. Sebagai serikat yang menaungi sekitar 227.000 pekerja, FSP RTMM-SPSI akan membela industri tembakau untuk memastikan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).

Sudarto melanjutkan, sebanyak hampir 144 ribu anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. 

“Kami berhak atas jaminan kepastian dan kelangsungan industri agar bisa ikut terus berperan dan berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional ke depannya,” katanya

Berita Rekomendasi

Dia menilai revisi PP 109/2012 memiliki poin-poin usulan yang eksesif dan meresahkan bagi pekerja sebagai bagian dari industri. 

Dikhawatirkan, revisi PP 109/2012 akan memicu badai PHK besar di industri tembakau dan dampaknya meluas, termasuk akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional hingga kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Soal Wacana Revisi PP 109/2012, Pemprov Jatim Dorong Pemerintah Pusat Lindungi Industri Tembakau

Padahal, perekonomian sedang membaik saat ini. Apalagi mengingat terdapat keterbatasan lapangan kerja dan telah terjadi ketimpangan antara permintaan dan penawaran. 

Industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

“Sejauh ini tidak ada alternatif lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang sama seperti industri rokok dan mampu memberikan kesejahteraan yang sama. Kenyataannya  petani/buruh tani dan pekerja industri pabrik rokok semakin termarginalkan, menjadi korban dan pihak yang dikorbankan tidak berdaya serta tidak diperhatikan kelangsungannya,”kata dia.

Untuk itu FSP RTMM-SPSI meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada industri tembakau sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. 

“Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan usaha dan bekerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional,” lanjut Sudarto.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur Purnomo  mengatakan revisi PP 109/2012 akan menyebabkan menurunnya hasil industri yang secara otomatis akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian banyak orang. 

Padahal industri hasil tembakau menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara 

“Kami menolak revisi PP 109/2012. Pendapat kami ini tidak hanya kami sandarkan pada kepentingan anggota kami, teman-teman pekerja di industri tembakau. Tetapi, lebih dari itu juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional. Materi PP 109/2012 yang sudah ada saya kira tinggal dikuatkan saja implementasinya. Aspek kesehatan memang penting namun kita tidak boleh mengesampingkan aspek lainnya juga,” ucap Purnomo. 

Senada dengan Purnomo, Ketua FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah Edy Ryanto menyampaikan penolakannya terhadap rencana revisi PP 109/2012. 

FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan aspirasi penolakannya kepada DPRD Jawa Tengah. 

Menurut Edy, peran industri tembakau di Jawa Tengah sangat signifikan, terutama kepada para pekerja. 

Edy mencatat anggota RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah mayoritas bekerja di industri tembakau

Berdasarkan data tahun 2019, jumlah anggota RTMM Provinsi Jawa Tengah mencapai 98.000 yang mana sebanyak 80 persen adalah pekerja di pabrik rokok. 

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat menyampaikan hal yang sama. Upaya revisi PP 109/2012 dikhawatirkan akan mengancam mata pencaharian para anggota RTMM.

“Kalau produktivitas industri menurun, maka industri akan mengatur sedemikian rupa agar tetap dapat berjalan termasuk mempertimbangkan PHK kepada karyawan. Ini harus diantisipasi karena menyangkut banyak anggota kami yang bekerja di industri tembakau,” ujar Ateng.

Baca juga: Pengamat: Revisi PP 109 Tahun 2012 Bukan Solusi Tangani Jumlah Perokok Anak

Ateng menambahkan pihaknya bersama seluruh anggota RTMM di berbagai daerah akan melakukan berbagai upaya agar sawah ladang dan kesejahteraan para pekerja yang tergabung dalam RTMM dapat terlindungi.

Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.

Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.

Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Baca juga: Rencana Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012 Mendapat Penolakan Sejumlah Kalangan, Ini Alasannya

Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas