Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki memiliki keterkaitan dalam perkara rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Keterkaitan itu kemudian membuat  Muhammad Yusrizki  dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki berpotensi memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

"Siapapun yang ada kaitannya dan kita memang melihat ada potensinya, pasti kita panggil," ujar Kuntadi pada Senin (13/3/2023) saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan Yusrizki.

Memang tak bisa dijelaskan lebih rinci keterkaitan yang dimaksud, sebab merupakan materi penyidikan.

Namun Kuntadi menyebut bahwa tim penyidik memiliki urgensi untuk memeriksa Muhammad Yusrizki.

"Materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan, tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya."

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam rilis pemeriksaan yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, tertulis bahwa Muhammad Yusrizki diperiksa sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

Padahal, dia diperiksa tim penyidik karena kapasitasnya sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Namun tak dirinci nama perusahaan dan di bidang apa dia menjabat sebagai direktur.

"Iya, bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Jhonny G Plate Rabu Pekan Ini, Potensi Jadi Tersangka?

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujarnya.

Atas temuan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memanggil Muhamad Yusrizki untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas