Menparekraf Yakin Penegakan Hukum Tegas Tak Akan Surutkan Wisatawan Asing Datang ke Indonesia
Menparekraf Sandiaga Uno tak khawatir ketegasan yang diperlihatkan Indonesia terhadap turis asing nakal berdampak pada menurunkan kuantitas wisatawan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno tak khawatir ketegasan yang diperlihatkan Indonesia terhadap turis asing nakal berdampak pada menurunkan kuantitas wisatawan mancanegara.
Sandiaga mengambil contoh bagaimana negara seperti Amerika Serikat ataupun negara-negara di Eropa yang tegas terhadap ketentuan hukum tapi tak menyurutkan kunjungan wisatawan ke negara tersebut.
“Ketegasan dari pemerintah negara lain seperti Amerika dan Eropa, tidak menyurutkan kunjungan wisatawan berkualitas. Malah semakin berbondong-bondong,” kata Sandiaga dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya seluruh pihak tetap perlu menjaga narasi positif terkait pariwisata di Indonesia. Namun keramah tamahan Indonesia lanjut Sandiaga, tetap tegas untuk perilaku-perilaku yang melanggar aturan hukum.
“Jadi narasi kita harus tetap positif bahwa kita sangat menggelar karpet merah untuk wisatawan tapi tentunya dalam koridor hukum,” katanya.
Sebagai informasi, ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Teranyar Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.
Adapun sebelumnya juga ada turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta. Ia menggasak minuman bersoda, 1 slop rokok, dan uang Rp35 juta.
Ada pula turis asal Rusia yang melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Gubernur Bali Larang Turis Asing Rental Motor, Pelaku Usaha Sewa Motor Menjerit, Polda Beri Respons
Sejak Januari hingga pekan kedua Maret 2023, Kanwil Kemenkumham telah menindak 22 WNA di Bali yang melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.