Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda

Pihak yang melaporkan Wamenkumham adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK.

Pihak yang melaporkan Wamenkumham adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pelaporan tersebut terkait tudingan IPW bahwa Edward Omar Sharif Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Berikut sosok Wamenkumham yang dilaporkan IPW ke KPK.

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Berita Rekomendasi

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Baca juga: Belum Berkeputusan Tetap, Wamenkumham Ogah Komentari Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Pemilu

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.

Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas