Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham, Ketua IPW Nyatakan Siap Menghadapinya

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan siap menghadapi laporan balik Aspri Wamenkumham yang merasa namanya dicemarkan terkait aliran uang Rp7 M.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham, Ketua IPW Nyatakan Siap Menghadapinya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan balik oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dari YAR dan YAM yang merupakan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Eddy Hiarej.

Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Eddy Hiariej lantaran diduga menerima uang senilai Rp7 miliar melalui asprinya.

Merespons laporan balik tersebut, Sugeng Teguh mengatakan, akan menghormati langkah hukum Aspri Wamenkumham tersebut dan siap menghadapinya.

"Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai penegak hukum," katanya dalam press release yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).

Laporan dari Aspri Wamenkumham tersebut, diterima polisi dalam bentuk pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi 092/3/2023.

Baca juga: Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan

Namun, Ketua IPW meminta Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Sugeng menyampaikan beberapa alasan atas permintaan penolakan tersebut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2. Sugeng menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial.

Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas