Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham, Ketua IPW Nyatakan Siap Menghadapinya
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan siap menghadapi laporan balik Aspri Wamenkumham yang merasa namanya dicemarkan terkait aliran uang Rp7 M.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kronologi Wamenkumham, Eddy Hiariej, Dilaporkan ke KPK Karena Diduga Terima Uang Rp7 Miliar
Eddy Hiariej dilaporkan IPW karena diduga menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua orang asprinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
IPW menduga aliran dana tersebut, terkait permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Di pihak lain, Eddy Hiariej mengatakan bahwa pelaporan tersebut bukanlah masalah yang menyangkut pribadinya.
Dia mengatakan, bahwa itu adalah masalah asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama)