Dilaporkan Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 19 M dan Utang Rp 5,4 M
Wamenkumham, Eddy Hiariej tercatat memiliki harta sebesar Rp 19,8 miliar dan utang Rp 5,4 miliar. Eddy dilaporkan IPW soal dugaan gratifikasi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19,8 miliar.
Tepatnya, harta kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp 19.882.415.859 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2022.
Dalam LHKPN itu, Eddy Hiariej juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar, tepatnya Rp 5.449.440.788.
Nama Eddy Hiariej menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham
Dalam LHKPN yang disampaikannya, Eddy Hiariej memiliki empat bidang tanah yang menyumbang sebagian besar harta kekayaannya.
Guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) ini memiliki empat tanah di Sleman, DIY dengan nilai Rp 23 miliar.
Aset lain yang dimiliki Eddy Hiariej adalah tiga unit mobil dengan nilai Rp 1.210.000.000.
Adapun koleksi mobil termahal yang dimiliki Eddy Hiariej adalah mobil Mini Cooper 5 Door keluaran 2015 yang nilainya Rp 468 juta.
Pria berusia 49 tahun itu juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.121.856.647.
Andai tidak memiliki utang, harta kekayaan Eddy Hiariej bisa mencapai Rp 25.331.856.647.
Namun karena ada utang sebesar Rp 5.449.440.788, maka aset yang dipunyai Eddy Hiarej berkurang dan menjadi 19.882.415.859.
Baca juga: Kronologi Wamenkumham, Eddy Hiariej, Dilaporkan ke KPK Karena Diduga Terima Uang Rp7 Miliar
Berikut daftar harta kekayaan Eddy Hiarej dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Rabu (15/3/2023):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 23.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.210.000.000
1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000
2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000
3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.121.856.647
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 25.331.856.647
UTANG Rp 5.449.440.788
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 19.882.415.859
Adapun harta kekayaan Eddy Hiariej di atas berkurang atau turun dibanding harta kekayaannya pada 2021.
Saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 21 miliar, tepatnya Rp 21.096.390.057.
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
Duduk Perkara Laporan IPW vs Wamenkumham
Diketahui, laporan IPW atas Eddy Hiariej tersebut nyatanya tak hanya menyeret nama Wamenkumham, tapi juga Asisten Pribadi (Aspri) yakni Yogi Rukmana.
Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng Teguh Santosa terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Sugeng menyebut, IPW menduga, aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
"Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH."
"Saya katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar," kata Sugeng.
Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer saat melaporkan Wamenkumham.
Ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Percakapan itu menegaskan, Wamenkumham Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
"Masih (hangat, red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober," tuturnya.
Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.
Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya (aspri).
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy, Selasa (14/3/2023).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.
Terbaru, Aspri Wamenkumham yaitu Yogi Arie Rukmana balik melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.
"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan ke KPK.
"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons," tuturnya.
Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut.
Terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.
"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum."
"Kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan P/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)