Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Tersinggung Tak Berdasar, Seperti Kebakaran Jenggot

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai laporan Aspri Wemenkumham adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Tersinggung Tak Berdasar, Seperti Kebakaran Jenggot
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Sugeng Teguh Santoso menilai laporan Aspri Wemenkumham adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merepons laporan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. 

Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik buntut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi oleh Wamenkumham

Sugeng mengaku menghormati langkah yang diambil Yogi Rukmana tersebut. 

Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng juga sebagai langkah yang sesuai hukum.

Meski demikian ia menilai laporan yang dilakukan Yogi adalah tindakan tersinggung yang tak berdasar. 

Sebab dari laporan yang Sugeng sampaikan hanya menyebut seorang wamen dan pihak lain dengan inisial. 

Baca juga: Dilaporkan Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 19 M dan Utang Rp 5,4 M

"Melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana." 

Berita Rekomendasi

"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023). 

Sugeng pun meminta kepolisian untuk menolak laporan yang dilayangkan Yogi. 

Menurut Sugeng pelaporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana.

"Belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah Bareskrim."

"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujarnya. 

Menurutnya, pengaduan pencemaran nama baik tersebut harus ditunda bahkan ditolak. 

Sugeng menilai pelaporan tindak pidana korupsi ke KPK yang dilakukan oleh dirinya harus diutamakan terelebih dahulu. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas