Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Tersinggung Tak Berdasar, Seperti Kebakaran Jenggot
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai laporan Aspri Wemenkumham adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya."
"Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK," ujarnya.
Yogi Arie Tak Terima Namanya Dicatut
Yogi Arie merasa tak terima namanya dicatut dalam laporan Sugeng terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham.
Ia pun akhirnya melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023).
Yogi mengatakan, namanya disebut Sugeng sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya."
"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi menuturkan, semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.
Ia pun memastikan akan membuktikan semua tudingan yang dinilai tak benar tersebut.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan," ujarnya.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Duduk Perkara