Dua Kali Imbang, Pemungutan Suara Pemilihan Ketua MK 2023-2028 Masuk Putaran Ketiga
Dalam dua putaran sebelumnya hakim konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperoleh masing-masing empat suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemungutan suara Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 masuk hingga putaran ketiga.
Hal ini disebabkan di dua putaran sebelumnya nama calon Ketua MK memperoleh jumlah suara yang seri.
Dalam dua putaran sebelumnya hakim konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperoleh masing-masing empat suara.
Baca juga: Dipimpin Anwar Usman, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028
Sedangkan satu surat suara dalam dua putaran dihitung tidak sah sebab melingkari calon nama Ketua MK lebih dari satu.
"Oleh karena dalam pemungutan suara putaran kedua tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir, maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023).
Sedangkan dalam proses pemungutan suara wakil Ketua MK, Saldi Isra menang lima suara.
Mengalahkan Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh tiga suara. Sementara ada satu suara yang abstain.
Seperti diketahui, sembilan Hakim Konstitusi menggelar pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 pada hari ini, Rabu (15/3) siang.
Pemilihan dilakukan di Gedung MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, 9 hakim MK hadir dalam pemungutan suara.
Berikut daftar 9 hakim MK:
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Dr. Suhartoyo S.H., M.H
Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
Prof. Dr. Saldi Isra, S.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.