Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam.
Hal itu disampaikan Kasranto dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kasranto mengaku dirinya mengenal Linda Pujiastuti atau Mami Linda sejak tahun 2000.
Ia pun menyebut bila hubungan dirinya dan Mami Linda hanya sebatasa sahabat.
Ia mengatakan bila dirinya diminta Mami Linda untuk menjual Narkoba jenis sabu.
Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
Saat itu, Kasranto meminta Mami Linda untuk datang ke rumahnya pada 24 September 2022.
Ia mengaku menjemput Mami Linda pada pag hari.
"Pagi Yang Mulia sekitar jam tujuh pagi," kata Kasranto menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Kemudian, ia pun membawa sabu dari Mami Linda sebanyak kurang lebih satu kilogram.
Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
"Satu plastik kurang lebih satu kilogram Yang Mulia," ucap Kasranto.
Kemudian, setelah sampai di kantor, Kasranto memanggil Janto untuk mentrasaksikan Narkoba tersebut.
"Sampai di kantor saya hubungi saudara Janto. Kemudian dia datang sekitar jam 11 ambil barang tersebut keluar. Lalu jam 12 kembali membawa uangnya," kata Kasranto.
Dalam persidangan, kasranto mengaku tidak tahu kepada siapa Sabu dijual Janto.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru
"Saya tidak tahu Yang Mulia," ucapKasranto.
Hanya ia mengaku bila Narkoba jenis sabu tersebut laku dijual seharga Rp 500 juta.
"Rp 500 juta Yang Mulia," jelasnya.
Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.