Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman: Jabatan Ini Milik Allah
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028.
Ditemui usai terpilih, Anwar menyampaikan rasa syukurnya. Ia pun mengatakan jabatan yang ia ampu saat ini merupakan milik Tuhan yang mahakuasa.
"Sesungguhnya saya di berbagai tempat mengatakan bahwa kekuasaan atau jabatan ini adalah milik Allah, Tuhan yan mahakuasa," kata Anwar usai terpilih, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut didampingi hakim konstitusi Saldi Isra yang menjadi Wakil MK, ia mengatakan pihaknya siap untuk membawa MK menjadi lebih baik.
Terlebih lagi kurang dari setahun akan masuk masa Pemilu 2024.
"Catatan atau kritis atau tang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan, lebih-lebih lagi untuk menghadapi Pemilu serentak 2024," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Saldi Isra mengucapkan terima kasih atas para hakim konstitusi yang memercayakan jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK kepada ia dan Anwar.
"Dan kami tentu mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi yang telah mempercayai kami untuk memimpin institusi ini ke depan," ujarnya
"Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan hakim konstitusi, kami sudah berdiskusi dari hati ke hati ketika proses-proses awal bahwa kita ke depan harus bekerja memulihkan kepercayaan publik kepada MK," sambungnya.
Baru saja hakim konstitusi Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua MK.
Anwar Usman menjadi Ketua MK masa jabatan 2023-2028 didampingi hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028
Anwar Usman menang lima suara melawan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua MK 2023, Anwar Usman-Saldi Isra Disumpah Jabatan Senin 20 Maret
Sebelumnya, Anwar dan Arief harus melalui dua putaran dengan perolehan suara seri.
Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.