Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar, Aspri Sebut Tak Diperintah Wamenkumham

Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar, Aspri Sebut Tak Diperintah Wamenkumham
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar seperti yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Wamenkumham, Eddy Hiariej, Dilaporkan ke KPK Karena Diduga Terima Uang Rp7 Miliar

Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.

Dalam hal ini, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

IPW menduga Eddy Hiariej menerima duit Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). 

Sugeng menyebut, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas