Pimpinan Komisi II DPR Pesimistis KPU Menang Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu
Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU RI yang menurutnya menganggap enteng semua gugatan terhadap KPU soal Pemilu 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU RI yang menurutnya menganggap enteng semua gugatan terhadap KPU, termasuk soal gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan alasan mengapa KPU dinilainya menganggap enteng gugatan tersebut.
"Kalau melihat hasil putusan PTUN itu yang nomor 245, di situ telah disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang. Kalau kita katakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu melulu bicara mengenai Pemilu. Sudah jelas kalau sengketa Pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Junimart menilai bahwa KPU kurang cermat, termasuk soal menjalankan keputusan dari setiap gugatan tersebut.
"Contoh misalnya, bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu disebutkan ya tidak aktif bahkan ada masa down, ini bagaimana KPU? betul gak down itu? Ternyata mereka bisa buktikan betul down, gitu," kata Junimart.
Ketika membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Junimart pun pesimistis KPU bisa memenangkan banding.
Baca juga: Demokrat Menduga Isu Penundaan Pemilu Bergulir Karena Tak Ada yang Berani Lawan Anies Baswedan
"Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak pak," katanya.
Politisi PDIP itu mempertanyakan keberadaan oranh-orang berlatar belakang ilmu hukum yang ada di KPU.
"Kami ini kadang suka diskusi Komisi II dalam WA grup itu, siapa orang-orang hukumnya KPU ini? siapa yang membikin LO-nya? terus ada apa? KPU bicara ultrapetita, di mana ultrapetitanya kalau begini pak, itu ada dalam diuraikan dalam posita dan dimasukkan dalam petitum, di mana ultra petitanya?" tanya Junimart
Junimart melanjutkan bahwa Prima menggugat KPU dan putusan PN jakarta Pusat menunda pemilu, tetapi Junimart berpandangan bahwa menunda itu bukan berarti tidak ada pemilu, tetapi berikan kesempatan pada Prima sebagai penggugat.
Baca juga: Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda
Junimart juga menilai bahwa sebenarnya yang digugat Prima itu KPU dan putusannya tidak berlaku ke setiap orang dan hanya berlaku ke KPU.
"Tetapi karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu pak. Kecuali tadinya kalau si penggugat ini menggugat partai-partai lain, baru namanya erga omnes (berlaku ke semua), Ini bagaimana KPU menyikapi ini?" ujar Junimart.
"Kami bahkan ini tidak pernah tahu bahwa ada gugatan, ada di Bawaslu, ada di PTUN, kami tidak pernah tahu ini pak. Coba, iya kan, kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggara. Kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," tandasnya.