Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik

Simak profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik
Ist
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Simak profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri. 

Atas hal tersebut, Yogi menyatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar dan akan membuktikan tuduhan tersebut adalah salah.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Pembuktian itu juga termasuk klaim dari Sugeng yang mengatakan ia mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar, di antaranya berbentuk dollar secara cash.

Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan).  Simak profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri.
Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan).  Simak profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham Yogi Rukmana ke Bareskrim Polri. (Kolase Kompas TV/Tribun Jakarta)

Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.

Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas