Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia
Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal menilai kasus korupsi di Universitas Udayana dan sejumlah kampus lainnya
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
Sebelum menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka, tiga pejabat Universitas Udayana, IKB, IMY dan NPS, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2023 lalu.
Korupsi di Unila
Sementara itu pada Agustus 2022 lalu, KPK mengamankan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam OTT.
Selain Karomani, KPK turut mengamankan wakil rektor hingga dekan pada OTT tersebut.
Baca juga: Profil Singkat Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan di Bandung, Lampung, dan Bali.
Diungkapkan, KPK total telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, 20 Agustus 2022.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Daryono, Ilham Rian Pratama)