5 Pengakuan Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba, Ungkap Sosok Ayah Angkat Hingga Nama Anita Cepu di HP
Irjen Teddy Minahasa memberikan sejumlah pengakuan dalam sidang mulai nama nomor kontak Mami Linda hingga perintah ganti barang bukti sabu.
Penulis: Adi Suhendi
![5 Pengakuan Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba, Ungkap Sosok Ayah Angkat Hingga Nama Anita Cepu di HP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-teddy-minahasa_20230306_213838.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan sejumlah keterangan terkait kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkapkan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Teddy Minahasa mengakui soal komunikasi dirinya dengan eks kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang berisi perintah mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa pun mengungkap sosok Sugiri yang diakuinya sebagai ayah angkatnya.
Ia pun mengakui bila nomor kontak Linda Pujiastuti alias Mami Linda diberi nama Anita Cepu dalam ponselnya.
Teddy Minahasa pun mengklaim bukan dirinya yang memutasi AKBP Dody Prawiranegara dari jabatan Kapolres Bukittinggi.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Berikut sederet pengakuan Teddy Minahasa yang dirangkum Tribunnews.com dalam persidangan:
1. Ungkap Sosok Ayah Angkat Bernama Sugiri
Sosok Sugiri diketahui dari keterangan ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol Purn Maman Supratman saat bersaksi di persidangan, Rabu (16/3/2023).
Maman mengungkap saat berbincang dalam sambungan telepon dengan Teddy Minahasa pada 19 Oktober 2022, eks Kapolda Sumatera Barat meminta agar AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengannya dan seluruh biaya akan ditanggung Teddy Minahasa.
Kemudian dalam perbincangannya, Teddy Minahasa mengaku bila dirinya merupakan anak almarhum Sugiri, teman satu Letting Maman tahun 1973.
Namun, Maman tahunya bila Sugiri tidak memiliki anak yang menjadi jenderal bintang dua.
Baca juga: Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik
Teddy Minahasa pun mengungkap sosok Sugiri sebagai ayah angkatnya.
"Saya waktu berpangkat letnan tidur dengan beliau jadi anak buah beliau, spri dan seterusnya sampai beliau mohon maaf meninggal dunia," kata Teddy Minahasa dalam sidang, Kamis (16/3/2023).
2. Bantah Mutasi AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa pun membantah memutasi AKBP Dody Prawiranegara dari jabtan Kapolres Bukittinggi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
Teddy mengatakan sebetulnya mutasi jabatan AKBP Dody Prawiranegara dari jabatan Kapolres bermakna naik eselon juga.
Tetapi, menurut Teddy Minahasa, AKBP Dody sepertinya kurang terima dan menuduh dirinya yang memindahkan jabatannya.
Padahal menurut Teddy Minahasa mutasi tersebut adalah kewenangan Mabes Polri.
Baca juga: Simpan Kontak Anita Cepu, Teddy Minahasa Klaim Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita
"Kemudian Dody juga telah berjuang menaikkan Polres menaikan pangkatnya menjadi Kombes. Di situ saudara Dody meminta kepada saya agar diusulkan kembali ke Polresta Bukittinggi," jelas Tedy Minahasa.
![Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-teddy-minahasa_20230306_214040.jpg)
"Segala hal yang sifatnya administratif dan normatif sudah saya lakukan. Saya sudah usulkan Biro SDM untuk mengusulkan itu dan saya pertunjukan kepada saudara Dody," katanya.
Teddy Minahasa melanjutkan, dirinya sudah mengusulkan AKBP Dody Prawiranegara dan mengirimkan berbagai persyaratan beserta jasa-jasa dan penghargaan yang dimiliki.
"Tiba-tiba tanggal 24 tidak ada angin tidak ada hujan. Saya mendapatkan Whatsapp dari saudara Dody. Saya spontan menjawab dalam kondisi sakit kepala akibat sakit gigi. Lalu saya tersadar ini tidak benar dan saya perintahkan untuk tarik barang semuanya dan batalkan dan memusnahkan di tanggal 24 September," kata Teddy Minahasa.
Baca juga: Kapolri Disebut Tidak Ingin Kasus Ferdy Sambo Terulang Pada Kasus Teddy Minahasa
Kemudian dikatakan Teddy Minahasa dirinya telah meminta Dody untuk video confrance dalam rangka pemusnahan itu, tapi tidak direspon.
AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya mengaku tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres.
"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody dalam sidang, Rabu (15/3/2023).
Padahal kata Dody, selama ini dirinya tak pernah mengecewakan Teddy Minahasa dalam tugas kepolisian.
Teddy sebelumnya bahkan kerap memberikan apresiasi atas kinerjanya saat menjadi Kapolres.
Namun sewaktu Dody mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40 kilogram, Teddy justru melakukan mutasi terhadap jabatannya sebagai Kapolres.
"Saya membuat terobosan-terobosan pun beliau selalu mengatakan contoh ini, contoh ini, tapi kok bisa tega ketika saya mengungkap kasus sebesar ini yang ingin menaikkan namanya seorang Teddy Minahasa justru diperintahkan seperti ini," jelas dia.
"Apa sih yang ada dibenak otaknya dan hatinya sehingga menghancurkan saya dan keluarga saya, dan keluarga dia sendiri. Apakah kurang uangnya dia," kata Dody.
3. Akui Perintah untuk AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa pun mengakui dirinya yang memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Namun, Teddy beralasan bila perintah tersebut untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara.
"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia. Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," kata Tedy Minahasa.
Teddy Minahasa pun mengakui bertemu dengan Dody di Hotel Santika.
Namun, ia mengaku lupa soal kode Singgalang satu.
"Saya tidak pernah menyebutkan jangan lupa Singalang satu. Itukan Singgalang satu panggilan saya sebagai Kapolda kalau bicara dengan radio," kata Teddy Minahasa.
"Jadi interpretasi dari kalimat itu saya juga bingung kalau testimoni suadara Dody seperti itu. Maknanya apa jangan lupa Singgalang satu, jangan lupa saya," tegasnya.
4. Simpan Nomor Kontak Mami Linda dengan Nama Anita Cepu
Teddy Minahasa mengaku sejak awal dirinya mengenal Linda dengan nama Anita.
Karena itu, nomor kontak Linda diberi nama Anita Cepu di ponselnya
"Saya beri nama Anita cepu," kata Tedy Minahasa.
Ia pun mengungkap makna cepu.
"Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," ujar Teddy Minahasa.
Ia mengaku bila sejak awal perkenalan, Linda mengenalkan diri kepada Teddy Minahasa dengan nama Anita.
"Anita Yang Mulia. Beberapa orang di Classic Spa itu bukan hanya Anita yang saya kenal, ada Susi, ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi tahunya memang Anita," kata Teddy Minahasa.
5. Pamer Prestasi dan Penghargaan
Irjen Teddy Minahasa mengaku selama 30 tahun berkarir di Institusi Polri, dirinya tak pernah melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
"Sama sekali tidak pernah," kata Teddy Minahasa dalam persidangan.
Bahkan Teddy mengaku pada tahun 2021 kemarin baru saja mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.
Penghargaan ini diterima Teddy lantaran secara berturut-turut selama 25 tahun tak melakukan perbuatan menyimpang atau cacat sebagai anggota kepolisian.
"Kami terakhir tahun 2021 memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagai Bintang Bhayangkara Pratama yang artinya mengabdi selama 25 tahun berturut-turut tanpa cacat," katanya.
Teddy turut memamerkan deretan penghargaan yang ia terima selama berkarir di Polri.
Ia mengaku mendapat secara total 24 tanda kehormatan dari Presiden RI.
Adapun penghargaan yang ia terima antara lain penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.
Penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas. Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.
Teddy juga menerima penghargaan atas upaya mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.
Kemudian penghargaan karena meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.
"Prestasi penugasan di Sumatera Barat kami berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang terorganisasi dalam negara Islam Indonesia atau paham radikalisme yang berpotensi sebagai teroris," ujar Teddy.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Rahmat/ Danang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.